Minggu, 10 Juli 2016

DIGUDANG TR DITEMUKAN RATUSAN MIRAS


POLRES MAJALENGKA - Menindak lanjuti pengaduan masyakat tentang penjualan minuman beralkohol di desa genteng kec. Kasokandel kab. Majalengka yaitu Sdri. OY / Sdr. SP telah dilakukan pengecekan di rumahnya tidak ditemukan barang/minuman beralkohol.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, menurut keterangan Sdr. SP bahwa dirinya biasa dikirim oleh Sdr. TR Penduduk desa Biyawak kec. Jatitujuh kab. Majalengka, kemudian team Gakum melakukan pengecekan terhadap gudang / rumah sdr. TR, dan ditempat tersebut ditemukan barang / minuman keras berupa : 120 botol kecil anggur kolesom, 17 botol besar anggur kolesom, 21 botol besar anggur merah, 12 botol drum, 20 botol mension house, 2 botol bir hitam, 33 dus bir putih merk frost,  136 lembar lebel cukai.


“Selanjutnya Barang Bukti miras diamankan di Mapolres dan akan diproses lanjut terhadap pemilik barang.” Pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar