Rabu, 22 Juni 2016

PRESS RELEASE TERSANGKA PENADAH SEPEDA MOTOR HASIL PENCURIAN


POLRES MAJALENGKA - Bertempat di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Majalengka, pada hari rabu 22 juni 2016 jam 09.30 wib, dilaksanakan Press Release Tersangka Perkara Tindak Pidana Penadah penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.


Dalam Press Release tersebut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik  melalui Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU UDIYANTO, Berawal dari adanya laporan warga yang telah kehilangan 1 (satu) Unit kendaraan R2 (roda dua) dihalaman parkir toko handphone OLIVIA CELL tepatnya di Blok Pakauman Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, pada tanggal 16 juni 2016  sekitar jam 19.00 Wib, dengan korban Sdr. Ijsan desa Ciborelang kec. Jatiwangi. Laporan tersebut yang langsung ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tertangkaplah Tersangka sebagai penadah yang menjadi perantara penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian, yang ketika berupaya menjual barang hasil kejahatannya, dengan tersangka Sdr. SKN (32) beralamatkan Kampung Sugih Blok jumat desa parakan kecamatan leuwimunding Kabupaten majalengka.

Serta mengamankan barang bukti berhasil  di amankan dari tersangka ;
1.      1 Lembar STNK asli Nomor: 0343790 / JB / 2012 an. ENDI RUSTANDI almat RT. 01/06, Desa Dawuan Kecmatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
2.      1 Buah kunci kontak.
3.      1 Unit sepeda motor merk Suzuki, type FU 150 SCD, Tanpa No. Pol, warna biru putih, tahun 2012, No. Ka: MH8BG41CACJ749650, No. Sin: G420ID810917.
4.      1 Unit sepeda motor merk Yamaha New Vixion, warna merah putih, No.Pol terpasang D 3920 VBF (hasil pengembangan).

Atas perbuatannya tersangka Sdr. SKN (32) dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.


Kegiatan Press Release pada hari rabu 22 juni 2016 tersebut berjalan aman,tertib dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar