Selasa, 26 April 2016

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA GURU TERSANGKA PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR



POLRES MAJALENGKA – Pada hari Selasa 26 april 2016, jam 15.00 WIB, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, SIK, serta anggota sat Reskrim melaksanakan Press Release Tersangka Guru Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Seorang oknum guru yang mengajar di salah satu SMPN di wilayah Kabupaten Majalengka telah mencoreng dunia pendidikan, oknum guru tersebut yang berstatus PNS yang sekarang menjadi berstatus Tersangka, An. YY S (55) warga Desa Bojong Cideres Kecamatan Kadipaten Kabupaten majalengka.

“Saya merasa khilaf dan merasa berdosa karena telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri Sdri melati (nama samaran), saya minta maaf kepada institusi saya dan dunia Pendidikan serta semua pihak,” ungkap YY S.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, SI.K melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik, mengatakan Tersangka YY S (55) yang telah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan dan dijerat UU Perlindungan Anak.

“Adapun caranya Tersangka YY S dengan di bujuk rayu kepada Korban Melati (nama samaran) akan diberi uang dan akan diberi nilai 100 dalam pelajar kesenian, serta akan diberi HP Oppo setelah uang proyek Tersangka YY S cair. Setelah terbujuk korban lalu bersedia untuk berhubungan layaknya suami istri.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

Aksi pencabulan itu sendiri menurutnya, dilakukan Tersangka dilingkungan sekolahnya di wilayah Majalengka sepulang waktu jam murid selesai belajar, dan telah dilakukan Tersangka YY S (55) sebanyak empat kali. Yang terakhir aksi bejat itu dilakukan di objek wisata Cipanas, Cileungsing Sumedang.

Untuk Kejadian yang terjadi di daerah Cipanas Kecamatan conggeang Kabupaten Sumedang. Awalnya korban Melati di ajak main ke sumedang oleh Tersangka sdr. YY S (55) (guru seni budaya) yang mengajar korban Sdri. Melati (nama samaran), Kemudian korban bersedia dan tanpa sepengetahuan izin orang tua sepulang sekolah langsung ke sumedang bersama Tersangka  Sdr. YY S (55), di ajak ke sebuah rumah yang tidak korban kenal siapa pemiliknya dan di rumah tersebut akhirnya korban di setubuhi olah YY S (55).

“Tersangka YY S (55)  yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang telah dilakukan sebanyak 4 kali yang dilakukan terhadap korban Sdri. melati (nama samaran), atas kejadian tersebut sehingga Sdri. melati (nama samaran) mengalami trauma dan sering menyendiri.”


“Tersangka YY S (55) dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Maksimal ancaman 15 tahun penjara dan barang bukti pakaian korban sudah diamankan,” pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar