Selasa, 15 Desember 2015

PRESS RELEASE DUA PELAKU PENCURIAN HEWAN PENCURIAN KERBAU





POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin 14 Desember 2015, Unit Sat reskrim Polres Majalengka melakukan press release, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian hewan berdasarkan LP/530/ B/X11/2015/ jbr/ res mjk tgl 10 des 2015 tentang Tindak Pidana curat hewan kerbau sebanyak 2 ekor milik sdr Nurhayat (45), alamat Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN, S.IK, mengatakan untuk pelaku pencurian kerbau berjumlah 4 orang, namun Sat reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan untuk 2 orang laginya DPO masih dalam pengejaran anggota. Dua orang pelaku yang berhasil di amankan adalah berinisial KD (41) Desa padarek Kecamatan lemahsugih kabupaten majalengka dan HND (34) Desa babakansari kecamatan bantarujeg kabupaten majalengka. Dan untuk yang masih buron DPO dalam pengejaran UN (40 ) kota tanggerang, ODN (Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

Kejadian terjadi blok jati RT.1/3 desa cengal kecamatan maja kabupaten majalengka pada hari kamis tanggal 12 nopember 2015 sekitar 01.00 Wib. dua orang pelaku mengakui sudah membawa 2 hewan kerbau dari kandangnya menuju mobil pick up yang telah disiapkan pelaku dan 2(dua) pelaku lainnya (DPO), namun setelah berkisar berjalan 1 km ketahuan oleh warga sekitar sehingga pelaku lari dan kerbau ditinggal.

Satu orang pelaku sempat terjatuh dan hp pelaku terjatuh. Selanjutnya dilakukan lidik melalui HP yang tertinggal tersebut dan berhasil diamankan dua pelaku tersebut dan dua orang pelaku masih buron UN (40 ) kota tanggerang, ODN (Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

Untuk barang bukti diamankan 1 (satu Unit Handphone warna hitam, 1 (satu) utas tali warna Abu-abu panjang sekitar 3,5 meter, 1 (satu) utas tali warna biru panjang sekitar 4,5 meter, serta 2 (dua) ekor kerbau.

Kesimpulanya untuk tersangka KD (41) dan HND (34) yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curi hewan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar